MATA BANDUNG - Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi masih menjadi bola panas.
Pemilik lembaga pendidikan dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) Hilmi Firdaus menolak tegas adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021.
Hilmi Firdaus yang juga aktif dimedia sosial ini juga menolak Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 lantaran bisa merusak tatanan bangsa.
Baca Juga: Lakukan 8 Hal Berikut Untuk Menjaga Kesehatan Saat Musim Hujan
Baca Juga: Wagub Uu Ruzhanul Ulum Tinjau Kali Cakung Penyebab Banjir di Bekasi
"Saya sebagai pemilik lembaga pendidikan & pengasuh Ponpes menolak keras Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan & penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi," Kata Hilmi seperti di kutip di akun Twitter pribadinya @Hilmi28 Jumat 5 November 2021.
selain itu, Hilmi Firdaus menyampaikan keresahnya lantaran Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 seakan melegalkan perzinahan di lingkungan kampus.
"Kebijakan ini secara tidak lasung seperti melegalkan perzinahan yang sangat merusak tatanan bangsa," tuturnya.
Hilmi Firdausi kemudian berharap agar pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim meninjau ulang peraturan tersebut.