Hidayat Nur Wahid : Permendikbud No 30 Tidak Sesuai Dengan Tujuan Berbangsa

- 5 November 2021, 11:28 WIB
Permendikbud No 30 Tidak Sesuai Dengan Tujuan Berbangsa
Permendikbud No 30 Tidak Sesuai Dengan Tujuan Berbangsa /Dok. MPR RI

MATA BANDUNG - Politisi dari PKS Hidayat Nur Wahid merasa peraturan Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan kampus tidak sesuai dengan tujuan berbangsa dan berpendidikan nasional.

Maka dari itu fraksi PKS dan 12 ormas lainnya disebut Hidayat Nur Wahid menolak adanya Permendikbud No 30 tahun 2021.

Hidayat Nur Wahid menyampaikan pandangannya melalui cuitan di akun media sosial Twitter pribadinya @hnurwahid.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kota Bandung Kembali Naik, Ujung Berung Makin Tinggi

Baca Juga: Ramai-ramai Minta Permendikbud Nomor 30 Dihapus, Hilmi Firdaus : Mas menteri mohon ditinjau ulang

"Permendikbud No 30 tahun 2021, juga tak sesuai dengan tujuan berbangsa dan berpendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pembukaan dan psl 31 ayat 3 UUDNRI 1945, karenanya ditolak olh @FPKSDPRRI dan 12 Ormas," kata Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid menyampaikan pandangannya terkait Permendikbud No 3o tahun 2021.

Hidayat Nur Wahid menyampaikan pandangannya terkait Permendikbud Ristek. Twitter.com/@hnurwahid

Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa sewajarnya Nadiem Makarim segera mencabut peraturan tersebut.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x