PKS Sebut Dasar Huku Permendikbud No 30 Tahun 2021 Tidak Jelas

- 6 November 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi - PKS Sebut Dasar Huku Permendikbud No 30 Tahun 2021 Tidak Jelas
Ilustrasi - PKS Sebut Dasar Huku Permendikbud No 30 Tahun 2021 Tidak Jelas /Pixabay/

MATA BANDUNG - DPR RI Fraksi PKS Terus gencar meminta Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mencabut Permendikbud No 30 Tahun 2021.

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menilai Permendikbud No 30 Tahun 2021, bisa merusak generasi bangsa.

Selain itu, trang dia dasar hukum dari terbitnya aturan Permendikbud No 30 Tahun 2021 tersebut tidak jelas.

Baca Juga: Robert Bocorkan Kunci Sukses Persib Selama Seri Kedua Liga 1 2021

Baca Juga: Castillion Cetak Sejarah Untuk Persib di Liga 1

"Secara mendasar kita perlu ingat bahwa setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Mendikbudristek harus mengacu pada Undang-undang No 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," katanya dikutip dari laman Fraksi PKS.

Ia melanjutkan, dalam pasal 8 ayat 2 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Peraturan Menteri bisa memiliki kekuatan hukum mengikat manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi.

"Maka terbitnya Peraturan Menteri ini menjadi tidak tepat karena undang-undang yang menjadi cantolan hukumnya saja belum ada," ucap dia.

Ia juga menyayangkan adanyavbeberapa muatan dalam isi Peraturan Menteri ini yang jauh dari nilai-nilai Pancasila dan bahkan cenderung pada nilai-nilai liberalisme.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x