Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 Tidak Sesuai Dengan Norma, Ketua PKB Kota Bandung Minta Segera Dicabut

- 6 November 2021, 16:41 WIB
Permendikbud No 30 tahun 2021 Tidak Sesuai Dengan Norma, Ketua PKB Kota Bandung Minta Segera Dicabut
Permendikbud No 30 tahun 2021 Tidak Sesuai Dengan Norma, Ketua PKB Kota Bandung Minta Segera Dicabut /Dok Pribadi Mata Bandung/Mata Bandung

MATA BANDUNG - Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 sudah seperti bola liar, banyak dari sejumlah pihak yang meminta agar Permendikbud Ristek Nomor 30 tersebut dicabut.

Pasalnya dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 terdapat pasal-pasal kontroversial diantaranya pasal 5 ayat (2) dimana ayat tersebut seperti melegalkan Perzinahan.

Dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021, kekerasan seksual pada beberapa kondisi diartikan sebagai "tanpa persetujuan korban". Tertuang dalam Pasal 5

Baca Juga: Ramalan Zodiak 6 November 2021: Kecerdasan Gemini Adalah Daya Tarik Utama Pemilik Zodiak Ini

Baca Juga: Ramalan Zodiak 6 November 2021: Capricorn Pasanganmu saat ini sedang dalam suasana hati yang kurang baik

Ketua DPC PKB kota Bandung H. Erwin menilai Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 melanggar norma agama. Apalagi Indonesia terkenal dengan budaya ketimurannya.

"Kalau dibiarkan Permendikbud  Ristek Nomor 30 tahun 2021 ini akan semakin bias, dan seakan membiarkan perzinahan," Kata Erwin saat di Hubungi Tim Mata Bandung Sabtu 6 November 2021.

Erwin yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi D DPRD kota Bandung secara tegas menolak Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tersebut.

"Sekarang dilarang saja sudah banyak yang melakukan hal tersebut apalagi ada undangan- undangan yang memperbolehkan hal itu," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x