MATA BANDUNG - Mendikbud Ristek Nadiem Makarin memberikan tanggapan soal Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Berbagai pihak menilai Permendikbud No 30 tahun 2021 ini bisa melegalkan perzinahan di kampus karena ada prasa 'suka sama suka' di dalam pasal Permendikbud No 30 tahun 2021.
Sebut Nadiem kritikan soal Permendikbud No 30 tahun 2021 tersebut yang dituding melegalisasi perzinahan itu tidak benar.
Sebab terang dia, pihaknya sudah memikirkan secara logika dan menyadari kondisi seks di lingkungan pendidikan gawat darurat.
Baca Juga: Jadwal Persib di Seri Ketiga Liga 1, Ditunggu Tim-tim Tangguh
"Jadi ini suatu hal yang kita pikirkan secara logika, kita sebagai pemerintah menyadari ini adalah gawat darurat situasinya. Itulah alasan mengapa kita mengeluarkan Permendikbud kekerasan seksual," kata Nadiem Makarim dalam acara Mata Najwa, Kamis 11 November 2021.
Menurutnya, terkait kekerasan seksual dimana-mana terjadi, sehingga diperlukan peraturan termasuk Satgas yang bertanggung jawab melakukan pelaporan.
Nadiem menyebut di dalam peraturan Permendikbud No 30 tahun 2021 terdapat 3 esensi yakni: