Soal Kasus Ujaran Kebencian Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi, Cecep Darmawan : Masalahnya di UU MD3

- 7 Februari 2022, 15:16 WIB
Pengamat Politik Cecep Darmawan
Pengamat Politik Cecep Darmawan /Dok Pribadi Cecep Darmawan/

MATA BANDUNG - Banyak dari masyarakat yang mempertanyakan perlakuan hukum terhadap kasus ujaran kebencian yang menjerat Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi.

Beberapa waktu lalu Arteria Dahlan meminta Kejari dipecat lantaran menggunakan bahasa Sunda saat sedang rapat.

Sedangkan Edy Mulyadi menggunakan prasa 'Jin Buang Anak' saat mempertanyakan pemindahan ibukota negara ke Kalimantan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Shopee Tebak Kata Level 86, 87, 88, 89, 90, Bisa Dapat Voucher Belanja

Baca Juga: [Persib Bandung Kalah] Umuh: 'Ini bukan Soal Kalah Atau Menang, Keadaan Sperti ini Harusnya Jangan Dipaksakan'

Keduanya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan Kalimantan.

Namun kasus Edy Mulyadi terus berlanjut dan dinyatakan sebagai tersangka sedang Arteria Dahlan dinyatakan tidak bersalah.

Melihat kasus tersebut, pengamat politik asal Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menyatakan sebagai negara hukum kita harus menghormati apa yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Tentu pihak kepolisian memiliki argumentasi hukum untuk itu. Betul bahwa Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.

Justru ketika dia memerankan tupoksinya sebagai anggota dewan sejatinya ia menjaga citra dan marwah anggota dewan.

Ia selayaknya menjadi teladan bagi masyarakat dalam berucap dan bertingkah laku. Bukan malah sebaliknya.

Yang diucapkan Arteria Dahlan sangat menyinggung masyarakat Sunda. Arteria Dahlan mungkin bisa bebas dari jeratan hukum.

Baca Juga: Persib Kalah, Teja Paku Alam: 'Malam Ini Kami Sudah Berusaha Semaksimal Mungkin Dengan Pemain Yang Ada'

Tapi luka sosial masyarakat Sunda, tidak mudah terobati dan ucapan Arteria Dahlan akan selalu mengiang dalam memori sosial masyarakat Sunda.

Jadi ini pembelajaran bagi Arteria Dahlan, sanksi sosial itu jauh lebih berat.

Disamping itu, yang menjadi perhatian, sejauh mana hak imunitas yang diterima anggota dewan.

"Apakah hak imunitas dalam konteks tugas anggota DPR ini ada limitasi atau tidak, ini yang menjadi pertanyaan," sebut Cecep Darmawan.

Menurutnya yang menjadi persoalan adalah hak imunitas yang tertuang dalam Undang-undang MD3.

"Undangan-undang MD3 ini seakan-akan melindungi anggota dewan saat menjalani tupoksi, seakan-akan tidak ada limitasi," jelas dia.

Seharusnya terang Cecep, hak imunitas itu jika bersinggungan dengan kasus-kasus tertentu dapat dikecualikan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Shopee Tebak Kata Level 76, 77, 78, 79, 80, Bisa Dapat Voucher Belanja

"Jika kasusnya bukan ranah delik hukum, secara etik Mahkamah Kehormatan Dewan dapat bertindak," ujarnya.

Terang Cecep jika hak imunitas ini tidak terbatas maka hak persamaan dalam hukam di Indonesia tidak ada lagi.***

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x