Catat, Aturan Mudik Lebaran 2022, Jangan Sampai Salah

- 26 Maret 2022, 20:38 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran - 3 Syarat dan Ketentuan dari Pemerintah Boleh Mudik Lebaran 2022, Salah Satunya Sudah Vaksin Booster.*/Pikiran Rakyat
Ilustrasi Mudik Lebaran - 3 Syarat dan Ketentuan dari Pemerintah Boleh Mudik Lebaran 2022, Salah Satunya Sudah Vaksin Booster.*/Pikiran Rakyat /

MATA BANDUNG - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa akan ada 3 macam syarat dan ketentuan mudik lebaran 2022.

Aturan itu nantinya akan memuat petunjuk pelaksanaan teknis perjalanan mudik baik di dalam maupun luar negeri.

Kementerian Perhubungan akan segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 serta sejumlah kementerian dan lembaga untuk membahas aturan mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Kunci jawaban Tebak Kata Shopee Level 806 807 808 809 810

Baca Juga: Kunci jawaban Tebak Kata Shopee Level 801 802 803 804 805

Aturan itu nantinya akan memuat petunjuk pelaksanaan teknis perjalanan mudik baik di dalam maupun luar negeri.

Syarat dan ketentuan itu antara lain:

1. Pemudik yang sudah menjalani vaksinasi booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa harus lolos tes kesehatan.

2. Pemudik yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap (2 dosis) diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Test Antigen sebelum melakukan perjalanan.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x