Jual Mie Formalin, Satnarkoba Polresta Bandung Obok-obok Pabrinya

- 29 Juni 2022, 17:50 WIB
Jual Mie Formalin, Satnarkoba Polresta Bandung Obok-obok Pabrinya
Jual Mie Formalin, Satnarkoba Polresta Bandung Obok-obok Pabrinya /Tim Mata Bandung/

MATA BANDUNG - Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil menggungkap kasus produksi mie formalin di wilayah Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pabrik tersebut telah berjalan selama 4 tahun. Dimana masyarakat setempat tidak ada yang tahu, kalau pabrik ini memproduksi mie yang mengandung formalin.

"Hari ini kami ungkap karena pergerakannya tertutup sekali, tidak ada masyarakat yang tahu," kata Kusworo kepada media dilokasi pabrik mie formalin. Rabu, 29 Juni 2022.

Baca Juga: Jauh-jauh ke Bandung, Tiga WNA Asal Amerika Bawa Pulang Jersey Persib, Jersey Hitam Jadi Favorit

Kusworo menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan selama 1 bulan, didapat info bahwa tersangka memproduksi mie menggunakan tepung terigu dan kanji.

"Setelah jadi, mie ini direbus menggunakan formalin, sehingga bisa lebih awet sampai 4-5 bulan," ujarnya.

Lanjut Kusworo, temuan mie formalin ini sebelumnya telah dilakukan uji coba menggunakan alat. Alhasil, sampel yang ada berwarna ungu terbukti menggunakan formalin.

"Berdasarkan keterangan saksi, dalam satu hari bisa memproduksi 2 ton," tambahnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Interstellar, Petualangan Astronot Mencari Pelanet Baru untuk Masa Depan Manusia

Dengan terungkapnya kasus mie formalin ini, Polresta Bandung berhasil mengamankan 13 saksi dan satu tersangka yakni menantu pemilik pabrik.

"Barang bukti yang berhasil diamankan 5 karung mie, masing-masing 250kg.
5 karung formalin dan berbagai macam bahan baku pembuatan mie ini," tuturnya.

"Kami akan melakukan pemeriksaan saksi, siapa memproduksi, siapa membeli bahan baku, kemana pemebeliannya," kata Kusworo.

Baca Juga: ON THIS DATE: Maung Ngora Persib U-18 Gunduli Madura United 4 Gol Tanpa Balas

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dilanggar Pasal 135 JO 76 Undang-Undang 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah