3 Provinsi Lahir, Kini Indonesia Punya 37 Provinsi

- 30 Juni 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi. 3 Provinsi Lahir, Kini Indonesia Punya 37 Provinsi
Ilustrasi. 3 Provinsi Lahir, Kini Indonesia Punya 37 Provinsi /Pixabay.com/652234

MATA BANDUNG - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemekaran tiga provinsi baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 30 Juni 2022.

Ketiga provinsi tersebut merupakan pemekaran Provinsi Papua yang dibagi menjadi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, RUU ini mendapatkan suara bulat dari seluruh fraksi di Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, dan Pemerintah.

Baca Juga: Segera Lakukan Pendaftaran WMP Juara 2022 Jawa Barat, Total Hadiah 50 Juta Rupiah

Ahmad Doli Kurnia juga berharap pemekaran Provinsi Papua tidak hanya bisa menyelesaikan konflik, namun juga mempercepat pembangunan dan pemerataan di Papua.

"Apakah RUU tentang provinsi pembentukan provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari Kanal YouTube DPR RI.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Baca Juga: Pemkot Bandung Latih 780 Tukang Jagal Untuk Idul Adha

Berikut rincian 3 provinsi baru hasil pemekaran provinsi Papua:

1. Papua Selatan

- Kabupaten Merauke (ibu kota)

- Kabupaten Mappi

- Kabupaten Asmat

- Kabupaten Boven Digoel

Baca Juga: Bocoran Motor Baru Honda akan Segera Meluncur, Bisa Bikin Yamaha Ketar Ketir

2. Papua Tengah

- Kabupaten Nabire (ibu kota)

- Kabupaten Paniai

- Kabupaten Mimika

Halaman:

Editor: Havid Gurbada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x