BBM Naik, Ini Bocoran Harganya yang Akan Berlaku 1 September 2022

- 29 Agustus 2022, 13:07 WIB
BBM Naik, Ini Bocoran Harganya yang Akan Berlaku 1 September 2022
BBM Naik, Ini Bocoran Harganya yang Akan Berlaku 1 September 2022 /



MATA BANDUNG - Harga Bahan Bakar Minyak atau BBM dikabarkan akan naik pada 1 September mendatang, termasuk harga BBM bersubsidi.

Hal tersebut telah menjadi pembicaraan masyarakat menyusul pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani jika harga jual BBM saat ini lebih rendah dari yang seharusnya.

Oleh karena itu, pemerintah kini sedang menyusun rencana peyesuaian harga jual BBM agar sesuai dengan harga keekonomiannya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan jika pihaknya belum merilis rincian penyesuaian harga Pertalite dan solar bersubsidi.

Baca Juga: Waspada, Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Senin 29 Agustus 2022

Menurut Pemerintah, penyesuaian harga ini harus diperhitungkan dengan matang.

"Belum Minggu ini, kita masih melakukan exercise kalau begini berapa, kalau revisi ini dampaknya apa Ini dihitung secara keseluruhan dan selalu diingatkan pak Jokowi dihitung hati-hati dulu," terang Menteri Arifin Tasrif, saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, seperti dikutip dari laman ANTARA.

Menteri Arifin juga belum mengetahui kapan pengumuman kenaikan harga tersebut bisa dilakukan, begitu juga berapa kenaikan harga BBM Pertalite dan Solar Subsidi tersebut.

kenaikan harga Pertalite dan Solar Bersubsidi akan diumumkan pada 31 Agustus, dan harga baru kedua BBM tersebut akan berlaku pada 1 September 2022.  "Pada hari Senin (29/8/2022) akan ada rapat lanjutan mengenai tindak lanjut rapat-rapat sebelumnya," ungkapnya.

Baca Juga: Waspada, Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Senin 29 Agustus 2022

kemungkinan kenaikan harga BBM Pertalite di SPBU Pertamina akan selalu berada di bawah Rp 10.000/liter dengan range kenaikan Rp 1.000 sampai Rp 2.500 dari harga yang saat ini Rp 7.650/liter. "Kemungkinan di bawah Rp 10.000/liter," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya buka-bukaan soal penghitungan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan perlite.

Sri Mulyani mengungkapkan, Presiden Joko Widodo berpesan agar Kementerian Keuangan dapat menghitung aspek subsidi BBM dan bisa memberikan penjelasan yang komplit mengenai evolusi dan perubahan yang terjadi dari sisi APBN.

Baca Juga: Kajain Islam AKRONIM, INKSLINGING: PRASASTI HIDUP

"Saya akan melakukan beberapa penjelasan maupun kemarin di DPD mengenai kondisi dari APBN terkait subsidi BBM. Jadi supaya bisa lebih menjelaskan dan sekaligus memberikan juga transparansi mengenai desain dari kebijakan pemerintah dari subsidi BBM yang jadi perhatian masyarakat luas," papar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jumat (26/8/2022).

Dari sisi APBN 2022, Sri Mulyani mengaku telah memberitahu DPR tentang perubahan yang sangat penting terkait dengan asumsi harga ICP. Kemenkeu menghitung bahwa ICP telah meningkat dari US$63 menjadi US$100 per barrel.

"Ini juga yang memberatkan Pertamina dan PLN," papar Sri Mulyani.

Baca Juga: Mengaku Sudah Pulih 100 Persen Puzzel Persib Yang Hilang Ini Siap Tempur Hadapi PSM Makasar

Alhasil, pemerintah melakukan penyesuaian, baik nilai tukar Rp14.450/US$ dan ICP US$100, pada Juli 2022.

"Sesudah dibahas dengan DPR, maka basis baru disepakati, termasuk kami menyampaikan ICP implikasi US$100, besaran subsidi berubah," ungkap Sri Mulyani.

Postur APBN dengan Perpres 98/2022, pemerintah mengklaim ada kenaikan bahan baku, selain minyak. Sri Mulyani mengatakan peraturan presiden menyesuaikan dengan perubahan tersebut.

Pendapatan negara naik Rp 420 triliun menjadi Rp 2.266,2 triliun. PNBP juga meningkat Rp 146 triliun menjadi Rp481,6 triliun dari semula Rp 335,6 triliun.

Baca Juga: Perjalanan Luis Milla Hingga Mantap Tukanggi Persib Bandung

Dari sisi pendapatan ada kabar baik, tapi dari sisi subsidi ada peningkatan. Akibatnya, pemerintah harus menaikkan subsidi. Kalau tidak, PLN dan Pertamina tidak bisa bertahan. Tunjangan kompensasi meningkat tajam dari Rp 8,5 triliun menjadi Rp 293,5 triliun.

"Subsidi dan kompensasi itu identik, tapi poinnya membayar untuk komoditas energi yang harganya tidak berubah walaupun harga di luar sudah berubah," ungkapnya.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan subsidi dan kompensasi melalui Pertamina dan PLN kepada masyarakat. Alhasil, belanja pemerintah mencapai Rp 3.106,4 triliun, meningkat Rp 392 triliun.***

Editor: Havid Gurbada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x