Selanjutnya, pencabulan dan perkosaan terakhir kali pada tanggal 16 Oktober 2022 di Villa daerah Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang.
Korban mengatakan dirinya telah diperkosa dan dicabuli oleh EM dan memberikan korban uang sebesar Rp200 ribu.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dengan barang bukti berupa 1 lembar kartu keluarga,1 lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban," katanya, Kamis (3/11).
EM dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.