Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023, Segini Besaran Tiap Kota Dan Kabupaten

- 8 Desember 2022, 17:31 WIB
Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023, Segini Besaran Tiap Kota Dan Kabupaten
Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023, Segini Besaran Tiap Kota Dan Kabupaten /Pemda Jabar


MATA BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang diusulkan bupati/wali kota.

Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat hari Ini Kamis 8 Desember 2022

Baca Juga: Luis Enrique Ungkap Kekalahan Spanyol Atas Maroko Semalam

Menurut Taufik, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

Taufik menjelaskan bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," tegasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Selasa 6 Desember 2022

Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x