Hukum Nyekar Dalam Menyambut Bulan Ramadhan 2023

- 15 Maret 2023, 17:07 WIB
Ilustrasi seseorang berziarah dan membaca doa ziarah kubur.
Ilustrasi seseorang berziarah dan membaca doa ziarah kubur. /Pexels @IvanSamkov/


Mata Bandung - Menyambut bulan Ramadhan 2023, umat muslim di Indonesia mempunyai kebiasaan ziarah ke makam sanak saudara yang sudah berpulang terlebih dahulu, tradisi seperti ini biasa disebut nyekar.

Tradisi nyekar tidak hanya dilakukan di Indonesia, tetapi hampir seluruh kebudayaan memiliki tradisi ziarah kemakam sanak saudara maupun leluhur dalam menyambut bulan keagamaan.


Baca Juga: 4 Doa Syaikh Qadir Al-Jailani Dalam Menyambut Ramadhan 2023


Kegiatan nyekar memiliki berbagai makna yang mendalam bagi keluarga yang telah ditinggalkan, yaitu

Mengingatkan akan kematian, sehingga membuat seseorang menjalani kehidupan sosial dengan baik, mengerjakan segala sesuatu atas rasa syukur terhadap tuhan yang maha esa.

Mengenal silsilah keluarga, ketika mengunjungi makam seseorang akan mengingat bagaimana runtutan silsilah keluarga, siapa yang ada dimakam tersebut sehingga dapat mempererat tali silahturahmi antar keluarga besar.

 

Baca Juga: Brentford Incar Gelar Tak Terkalahkan Pada Pertandingan Laga Tunda liga inggris Pekan Ke-7

Menurut Hadits Riwayat Ibnu Majah, awalnya ziarah kubur diharamkan oleh Rasulullah Muhammad SAW dikarenakan pada zaman itu banyak orang ketika berziarah melakukan hal yang menyimpangkan dari agama, seperti berteriak, menyakiti tubuh dan menangis berlebihan.

Kemudian Rasulullah Muhammad SAW membatalkan (Mansukh) ziarah kubur dan dijadikan sebagai kegiatan yang sunah, karena dengan berziarah kemakam akan membuat seseorang mendapatkan hikmah maupun hidayah karena mengingatkan kepada orang tercinta yang telah dipanggil oleh Allah SWT.

Sabda Rasulullah Muhammad SAW membatalkan larangan berziarah.

Kuntu nahaitukum 'an ziyaratil qubur ala fazuruha, fainnahu yuriqqul qolbu, wa tudmi'ul 'ayna, wa tudzakkirul akhirota, wa la taqulu hujran.

Artinya : “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah).”

 

Baca Juga: All England 2023 Terjadi Perang Saudara Ganda Campuran Indonesia

Dapat disimpulkan bahwa Nyekar atau ziarah kubur memiliki hukum sunah dalam agama Islam. Rasulullah Muhammad SAW mengingatkan melakukan ziarah kubur tidak dibatas oleh waktu-waktu tertentu dan dapat dilakukan kapan saja, sebelum menyambut bulan Ramadhan mauupun sesudahnya.***

Editor: Havid Gurbada

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x