Bawaslu Ingatkan Parpol Tidak Lakukan Kampanye Terselubung Saat Ramadhan 2023

- 19 Maret 2023, 09:23 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat membacakan putusan sidang dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi di tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, 13 September 2022
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat membacakan putusan sidang dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi di tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, 13 September 2022 /Gepenk/Humas Bawaslu RI

MATA BANDUNG - Bulan puasa Ramadhan 2023 bertepatan dengan kampanye partai politik (parpol) untuk mempersiapkan diri menyambut pemilu 2024 mendatang. Oleh karena itu salah satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty memperingatkan parpol untuk tidak melakukan kampanye terselubung saat bulan puasa Ramadhan 2023.

"Bawaslu harus menjaga koridornya jangan sampai terjadi campur aduk antara berbuat kesalahan, kebaikan, dengan kampanye terselubung" ujar Lolly Suhenty, Sabtu, 18 Maret 2023.

Dirinya menjelaskan bahwa Bawaslu tidak melarang parpol untuk mengadakan acara kebaikan di bulan puasa Ramadhan 2023 mendatang.

 

Baca Juga: Kamu Harus Tau 5 Tips Jitu Kuat Menjalani Ibadah Puasa Ramadhan 2023

"Bawaslu tidak melarang parpol atau seseorang melakukan kebaikan seperti bersedekah dan memberikan santunan saat bulan puasa Ramadhan 2023" jelas Lolly Suhenty.

Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan menjelaskan bahwa pada saat Pemilu berlangsung parpol dilarang melakukan kecurangan seperti berjanji memberikan uang atau materi lainnya sehingga masyarakat memilih karena janji uang tersebut.

"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat pemilih, baik disaat masa kampanye, penghitungan suara, maupun di masa tenang pemilu", jelas Lolly Suhenty.

Peringatan Bawaslu merupakan salah satu langkah untuk mengingatkan parpol bahwa tahapan pemilihan umum 2024 masih dalam tahap sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye dilangsungkan pada 28 November 2023.

 

Baca Juga: Ramadhan Tahun Ini Harus Lebih Bermakna, Wakaf Salman Luncurkan Program Ramadan Selamanya

Lolly mengatakan saat ini parpol hanya boleh melakukan perkenalan siapa kandidat partainya yang akan mengikuti pemilihan umum 2024 kepada masyarakat.

"Saat ini parpol hanya boleh mensosialisasikan partainya dan nomor urut kandidatnya agar masyarakat tidak asing dengan nama partai dan calon yang diusungkan oleh parpol tersebut" jelas Lolly.

Pada masa sosialisasi parpol di Bulan Ramadhan 2023 ini jangan sampai ada pembahasan visi-misi, program kerja, citra diri partai dan pasangan calon partai, pembahasan tersebut dapat menjadi kampanye diluar jadwal.

"Bulan puasa Ramadhan 2023 adalah masa sosialisasi, diluar itu tidak parpol tidak boleh membahas tentang visi-misi, program, citra diri, begitu ya, yang itu masuk ke dalam kampanye karena nanti bisa menjadi kampanye diluar jadwal, nah, parpol harus berhati-hati untuk pembahasan itu." Jelas Lolly.

Baca Juga: 53 Tahun Berkarir, Aktris Senior Nani Wijaya Sabet 9 Penghargaan

Lolly menjelaskan kampanye terselubung saat bulan puasa Ramadhan 2023 dapat menimbulkan potensi terjadinya politisasi identitas, politisasi SARA.

"Kampanye terselubung saat bulan puasa Ramadhan 2023, berpotensi menimbulkan politisasi identitas, politisasi SARA, yang kemudian menggunakan bulan suci Ramadhan 2023," tutur Lolly Suhenty anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).***

Editor: Havid Gurbada

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x