POLRI akan Tindak Pelaku Yang Mengganggu Ketertiban dan Keamanan Bulan Puasa Ramadhan 2023

- 19 Maret 2023, 09:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /PMJ News

Ditegaskan dengan adanya Petunjuk Lapangan Kapolri Nomor 2 ayat 12, pada tanggal 29 Desember tahun 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

"Aturan menyampaikan adanya aturan dan ketentuan untuk melaporkan kegiatan masyarakat H-7 sebelum pelaksanaan, pelaporan ini akan dianalisa dan dievaluasi untuk diberikan izin atau tidaknya, melihat situasi dan kondisi yang ada dimasyarakat" jelas Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dia menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan prosedur standar operasi tersendiri agar tidaka adanya gangguan - gangguan yang terjadi menjelang hingga saat bulan puasa Ramadhan 2023.

"Aturan ini merupakan prosedur standar operasi Kepolisian, untuk itu kami meminta tidak ada oknum-oknum yang melakukan gangguan-gangguan ketika menjelang puasa maupun pada saat bulan puasa Ramadhan 2023." tutur Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Ramadhan Tahun Ini Harus Lebih Bermakna, Wakaf Salman Luncurkan Program Ramadan Selamanya

Truno Wisnu mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban menjelang hingga saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2023, dan ini merupakan tanggung jawab berasama.

"Polri akan menindak pelaku-pelaku yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, Polri akan menindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku." Jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.***

Halaman:

Editor: Havid Gurbada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x