Simak Syarat Wajib dan Keutamaan Zakat Fitrah Bagi Umat Muslim

- 14 April 2023, 10:04 WIB
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah /MUI/Anam

Zakat merupakan bentuk kepedulian sosial umat Islam kepada sesama yang membutuhkan, terutama yang tinggal di sekitarnya.

Baca Juga: Masuk Musim Pancaroba, Berikut Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini

Dengan membayar zakat fitrah sesuai ketentuan berarti umat Islam sudah membantu saudaranya yang mengalami kesusahan.

Membayar zakat fitrah juga berarti mensucikan harta yang dimiliki karena pada dasarnya dalam setiap rezeki yang diterima ada hak orang lain yang harus diberikan.

Dalam membayar zakat fitrah, umat Islam dipersilahkan untuk memberikan secara langsung kepada yang berhak atau juga melalui pengelola yang ditunjuk, yaitu Badan Amil Zakat, Infak dan Sedekah atau BAZIS.

Ada 9 syarat wajib zakat fitrah yang harus terpenuhi sehingga seseorang berkewajiban untuk membayarnya, yaitu:
1. Merdeka atau bukan hamba sahaya
2. Beragama Islam
3. Baligh atau sudah dewasa dan sehat akal pikirannya
4. Mempunyai harta yang telah ditentukan
5. Jumlah harta mencapai satu nisab atau satu ukuran sehingga harus mengeluarkan zakat
6. Mencapai haul
7. Tidak mempunyai utang
8. Mempunyai hak penuh terhadap harta tersebut
9. Sudah mampu memenuhi kebutuhan pokok
Kewajiban membayar zakat hanya berlaku bagi orang-orang yang merdeka.

Baca Juga: Jelang Idulfitri 1444 Hijriah, Stok Bahan Pokok di Kota Bandung Aman

Artinya bagi tawanan perang atau budak tidak mempunyai kewajiban untuk membayar zakat.

Ini menunjukkan bahwa Islam sangat mementingkan kesejahteraan umatnya dimana orang yang masih kesusahan tidak dibebani untuk mengeluarkan sebagian hartanya.

Keutamaan zakat Fitrah

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah