Terungkap! Ini Aturan yang Dilanggar Bank BTN Dalam Kasus Dugaan Kebocoran Data Nasabah Debitur KPR

- 18 Oktober 2023, 21:33 WIB
Kuasa hukum Etty Herawati, Derry Rachman Hakim S.H
Kuasa hukum Etty Herawati, Derry Rachman Hakim S.H /

BERITA KBB- Kasus dugaan kebocoran data yang dilakukan Kantor Cabang Bank BTN Bandung dipastikan telah melanggar aturan yang ada.

Sebelumnya diberitakan, seorang debitur rumah KPR bersubsidi Bank BTN bernama Etty Herawati harus rela kehilangan rumahnya. Itu karena, Bank BTN telah melakukan kelalaian yang luar biasa karena sertifikat rumah milik Etty sudah tidak ada di bank. Padahal, rencananya Etty Herawati berniat melunasi rumah yang telah dicicilnya selama 15 tahun.

Kuasa Hukum Etty Herawati, Derry Rachman Hakim S.H mengatakan bahwa Bank BTN telah melanggar aturan tentang perbankan. Derry mengatakan,
menurut Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan bahwa rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

"Secara eksplisit kewajiban bank untuk merahasiakan keterangan nasabahnya diatur di dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/1998, namun yang wajib dirahasiakan itu terbatas kepada nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud Pasal 41-44 dalam hal seperti untuk kepentingan perpajakan berdasarkan permintaan Menteri Keuangan; untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara; untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana; dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya; dalam rangka tukar menukar informasi antar bank; atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpanan yang dibuat secara tertulis," ucap Derry.

Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain Ftv Robin Hood Dari Garut Rabu 18 Oktober 2023 Pukul 23.00 WIB

Dia menambahkan, pada Pasal 3 ayat (1) PBI 2/19/2000 menegaskan bahwa pelaksanaan ketentuan permintaan rahasia bank terkait masalah di atas, wajib terlebih dahulu memperoleh perintah atau izin tertulis untuk membuka rahasia bank dari pimpinan Bank Indonesia. Apabila tidak memiliki izin, maka tentu dapat dipidana berdasarkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/1998 diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

"Bank BTN juga telah melanggar Pasal 47 ayat (2) UU 10/1998 di mana Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang kurangnya Rp 4 miliar dan paling banyak Rp 8 miliar," tuturnya.

Derry mengatakan, pasal yang menjerat Bank BTN karena perbankan tersebut diduga telah membocorkan nomor sertifikat hak guna bangunan kepada notaris yang katanya telah mendapatkan kuasa dari Etty Herawati. Padahal, sang pemilik pun selama menyicil KPR tidak pernah tahu nomor sertifikat hak guna bangunan rumahnya.

Baca Juga: Daftar Rating Acara TV 17 Oktober 2023: Heroes Indosiar Raup Share Fantastis Meski Tayang di Jam Pocong

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah