Menanggapi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin Minta Pihak Berwenang Menyeleksi Produk yang Terafiliasi Penjajah Israel

- 17 November 2023, 09:04 WIB
Menanggapi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin Minta Pihak Berwenang Menyeleksi Produk yang Terafiliasi Penjajah Israel
Menanggapi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin Minta Pihak Berwenang Menyeleksi Produk yang Terafiliasi Penjajah Israel /Dok. Setwapres.go.id/

MATA BANDUNG - Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina ditetapkan dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satu dari fatwa ini menyarankan umat Islam untuk menghindari berurusan dengan barang-barang yang memiliki hubungan dengan Israel.

Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, saat ditanya oleh awak media tentang masalah ini, terutama karena telah menyebabkan boikot produk tertentu, Ia kemudian meminta agar pihak yang berwenang memilah mana saja produk yang benar-benar mendukung dan berafiliasi dengan penjajah Israel.

Saat memberikan keterangan pers usai memberikan Orasi Ilmiah pada Sidang Senat Terbuka Universitas Islam Nusantara (UNINUS) pada Kamis 16 November 2023 Wapres mengatakan, "Memang itu nanti harus pemerintah atau pihak-pihak tertentu yang juga harus menyeleksi."

Baca Juga: Postingan Istri CEO Grab Dianggap Mendukung Penjajah Israel, Ajakan Boikot Grab Viral di Media Sosial

Menurutnya, karena MUI belum secara eksplisit mengeluarkan daftar bisnis atau produk yang mendukung Israel, sehingga seleksi tersebut diharapkan tidak ada perusahaan yang tidak mendukung Israel tetapi juga dirugikan.

"MUI dapat tidak mengatakan perusahaan ini, perusahaan ini, atau perusahaan apa saja yang memang dianggap berafiliasi dan memberikan bantuan, karena kalau tidak, nanti kemana-mana, ini supaya tidak merugikan banyak pihak," ujar Wapres.

Selain itu, dia menambahkan, "Nanti ada pihak yang memberikan semacam [keterangan] bahwa ini yang termasuk, ini yang tidak termasuk."

Baca Juga: Ajakan Boikot Produk Israel Mencuat, Kemenperin : Momentum Tingkatkan Industri Dalam Negeri

Terakhir, Presiden menyatakan bahwa tujuan utama MUI mengeluarkan fatwa tersebut adalah untuk mendukung perjuangan untuk kemerdekaan Palestina dan menghentikan kebiadaban Israel di Gaza.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah