Peringatan Hoaks: Kementerian Kesehatan RI Tidak Mengeluarkan Surat Edaran Soal Kewajiban Penggunaan Masker

- 17 Desember 2023, 11:01 WIB
Peringatan Hoaks: Kementerian Kesehatan RI Tidak Mengeluarkan Surat Edaran Soal Kewajiban Penggunaan Masker
Peringatan Hoaks: Kementerian Kesehatan RI Tidak Mengeluarkan Surat Edaran Soal Kewajiban Penggunaan Masker /Dok. MATA BANDUNG/

MATA BANDUNG - Beredar kabar yang tidak benar terkait dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI terkait kewajiban penggunaan masker di Indonesia. Informasi tersebut beredar di grup whatsapp dan platform sosial media lainnya yang mengumumkan jika Kementerian Kesehatan kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE). Adapun bunyi pengumuman yang beredar adalah seperti berikut :

"Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023
Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, tentang penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang."

Fakta Sebenarnya:

  • Kementerian Kesehatan Tidak Mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewajiban Penggunaan Masker
  • Masyarakat Diimbau Untuk Menggunakan Masker Saat Sakit atau di Tempat Umum Berisiko

Baca Juga: 25 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kota Bandung

Ilustrasi pakai masker. */Pixabay
Ilustrasi pakai masker. */Pixabay

Ini adalah hoaks yang berbahaya karena dapat membingungkan masyarakat dan menyebarkan informasi yang tidak benar. Sejauh ini, Kementerian Kesehatan tidak merilis kebijakan wajib penggunaan masker.

Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun tidak ada kewajiban wajib penggunaan masker, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker ketika sakit atau berada di tempat umum yang berisiko penularan COVID-19. Ini adalah tindakan preventif yang dianjurkan.

Tetap utamakan langkah-langkah perlindungan diri dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan pastikan juga untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 hingga dosis booster. Kasus COVID-19 memang naik lagi, dengan 318 kasus baru pada tanggal 13 Desember.

Baca Juga: Pakailah Masker atau Hindari Kerumunan, Jika Anda Bergejala Flu Guna Cegah COVID-19 Menular

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x