Kehadirannya Kian Meresahkan Masyarakat, Pikiran Rakyat Mengganti Diksi Pinjol Jadi Rentenir Online

- 18 Januari 2024, 07:00 WIB
Rentenir online.
Rentenir online. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

 

 

MATA BANDUNG - Kehadiran pinjaman online (pinjol) di era yang serba digital kian mersahkan dan menghawatirkan. Beragam kisah tentang kemalangan yang dialami oleh para korban pinjol bisa dengan mudah kita lihat di layar gadget kita. Berita dan laporan serta isi curhat para korban pinjol bertebaran di dunia maya. Pinjol merujuk pada layanan pinjaman yang tersedia secara daring tempat individu atau pebisnis dapat mengajukan pinjaman melalui platform atau aplikasi berbasis digital.

Di era disrupsi digital, ditambah dengan pandemi covid, hampir semua urusan dikonversi menjadi serba digital. Karena serba digital, prosedur peminjaman jadi lebih mudah tetapi punya tingkat bunga tinggi dan risiko tertentu yang bisa membahayakan peminjam. Beberapa penyedia jasa pinjol menyediakan dana pinjaman cepat dan aman sehingga menjadi pilihan yang gurih bagi mereka yang butuh uang instan. Namun, ada pula yang terlibat praktik kurang etis dan mematok bunga sangat tinggi. Laporan Otortas Jasa Keuangan menyebut, 17,31 Juta orang pinjam uang melalui pinjol dengan total utang Rp50,53 triliun per April 2023.


Belakangan, nilai rasa diksi ‘pinjol’ dengan berbagai variannya seperti ‘bank keliling’, ‘bank emok’, ‘kredit harian’, ‘pinjaman tanpa jaminan’, ‘pinjaman cepat’, atau berlindung dalam istilah ‘peer-to-peer lending’ menjadi lebih lunak dari makna sebenarnya. Pemakaian berbagai istilah itu membuat ancaman di baliknya kian tersamar. Padahal, sejatinya pinjol ilegal adalah rentenir.

Baca Juga: Mahasiswa Jakarta Bergerak Mengajak Prabowo Diskusi Soal HAM, MJB: Kami Punya Kumpulan Data dan Informasinya

Rentenir jalan pintas tak berujung yang bikin cemas Rentenir adalah entitas yang memberi pinjaman uang kepada individu atau pebisnis dengan tingkat bunga tinggi. Rentenir sering beroperasi di luar sektor perbankan resmi dan tidak diatur lembaga keuangan sah. Rentenir dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk individu, kelompok, atau lembaga bisnis kecil yang tidak punya lisensi untuk memberi pinjaman dana.

Karakteristik utama praktik rentenir adalah menerapkan tingkat bunga tinggi dan jauh melebihi angka yang ditawarkan lembaga keuangan sah seperti bank. Hal itu membuat peminjam terperangkap dalam lingkaran setan utang yang sulit diputus karena harus membayar bunga yang besar di atas jumlah pokok pinjaman. Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskannya dengan sangat lugas. Rentinir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang; tukang riba; pelepas uang; lintah darat.


Rentenir kerap memanfaatkan situasi finansial seseorang yang tengah kesulitan dan butuh dana mendesak. Rentenir lalu mendapat keuntungan dari mereka. Rentenir dilarang atau diatur undang-undang di banyak negara untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan dan eksploitasi. Walakin, praktik itu masih saja ada dalam berbagai bentuk dan pemerintah berupaya mengatasinya melalui regulasi yang lebih ketat serta apa yang disebut “literasi keuangan”.

Baca Juga: Tercium Gelagat Penggiringan Opini Publik Melalui Survei, Paslon Nomor Urut 2 Menang Satu Putaran

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x