KPK Tahan Dua Mantan Pejabat Kemenakertrans Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

- 26 Januari 2024, 09:39 WIB
KPK menahan mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans periode 2011 -2015 Reyna Usman serta mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker periode 2011-2015, l Nyoman Darmanta.
KPK menahan mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans periode 2011 -2015 Reyna Usman serta mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker periode 2011-2015, l Nyoman Darmanta. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

 

MATA BANDUNG -  Dua orang mantan pejabatKemenakertrans RI periode 2011 - 2015 ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI pada Kamis, (25/1). 

Dua orang PNS Kemenakertrans ini bernama Reyna Usman (RU) mantan Direktur Jenderal (dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans periode 2011 -2015, dan l Nyoman Darmanta, mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker periode 2011-2015, demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta kepada pers melalui siaran langsung akun Istagram oficial.kpk.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun anggaran 2012.

“Tersangka masing-masing ditahan 20 hari pertama terhitung 25 Januari 2024 sampai 13 Februari 2024 di Rutan KPK,” kata Alex. 

Baca Juga: Cak Imin Sebut Kemauan Politik Tak Abaikan Petani untuk Tangani Krisis Iklim pada Produksi dan Kualitas Pangan

Kasus dugaan pencurian uang rakyat atau korupsi sistem proteksi TKI di Kemenakertrans terjadi pada 2012 ini pada waktu posisi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dijabat oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Dalam pengusutan kasus ini, lanjut Alex, telah kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sekira Rp17,6 miliar. Hal ini berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain menahan dua orang PNS Kemenakertrans, KPK juga menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta yang bernama Karunia, namun KPK belum menenjelaskan identitasnya secara detail.

Kasus ini diusut oleh KPK menindak lanjuti rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI. 

Halaman:

Editor: Arief TE

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah