MATA BANDUNG – Pencoblosan Pemilu 2024 semakin dekat, tepatnya pada hari Rabu 14 Februari 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih akan melakukan pencoblosan di TPS nya masing-masing.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dilakukan untuk memilih 5 posisi, yaitu:
- Presiden dan Wakil Presiden.
2. DPR
3. DPD
- DPRD Provinsi.
5. DPRD Kabupaten/Kota.
Jenis Surat Suara Untuk Lima Posisi
Menurut Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, kelima posisi tersebut pemilihannya dilakukan dengan surat suara yang berbeda berdasarkan warna yang tertera.
Adapun jenis warna dari kelima posisi itu sebagai berikut:
- Suara suara berwarna abu-abu untuk presiden dan wakil presiden.
- Surat suara berwarna kuning untuk DPR RI.
- Surat suara berwarna merah untuk DPD R
- Surat suara berwarna biru untuk DPRD tingkat provinsi.
- Surat suara berwarna hijau untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.
Cara Nyoblos Surat Suara
Bagi pemilh yang masih bingung terkait tata cara mencoblos kertas surat suara, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini: