Pemilu 2024: Apa Saja yang Dipilih? Jenis Surat Suara, Cara Nyoblos, Cara Cek DPT dan TPS Online

- 13 Februari 2024, 01:29 WIB
Ilustrasi simulasi pemungutan suara di TPS.
Ilustrasi simulasi pemungutan suara di TPS. /ANTARA FOTO

MATA BANDUNG – Pencoblosan Pemilu 2024 semakin dekat, tepatnya pada hari Rabu 14 Februari 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih akan melakukan pencoblosan di TPS nya masing-masing.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dilakukan untuk memilih 5 posisi, yaitu:

  1. Presiden dan Wakil Presiden.

    2. DPR

    3. DPD

  1. DPRD Provinsi.

    5. DPRD Kabupaten/Kota.

Jenis Surat Suara Untuk Lima Posisi

Menurut Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, kelima posisi tersebut pemilihannya dilakukan dengan surat suara yang berbeda berdasarkan warna yang tertera.

Adapun jenis warna dari kelima posisi itu sebagai berikut:

  1. Suara suara berwarna abu-abu untuk presiden dan wakil presiden.
  2. Surat suara berwarna kuning untuk DPR RI.
  3. Surat suara berwarna merah untuk DPD R
  4. Surat suara berwarna biru untuk DPRD tingkat provinsi.
  5. Surat suara berwarna hijau untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.

Cara Nyoblos Surat Suara

Bagi pemilh yang masih bingung terkait tata cara mencoblos kertas surat suara, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: prfm news


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah