Aplikasi e-Court dan SIPP Dukung Percepatan Penyelesaiam Konflik Hubungan Industrial Antara Pengusaha-Pekerja

- 10 Maret 2024, 20:26 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri /

MATA BANDUNG- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berterima kasih atas kemajuan Mahkamah Agung (MA) dalam mengelola perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik, terutama Pengadilan Hubungan Industri, dengan menggunakan aplikasi e-Court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan dalam pernyataan yang diberikan di Jakarta, Jumat, bahwa kinerja layanan peradilan bagi pencari keadilan diharapkan dapat ditingkatkan melalui e-Court dan SIPP.

"Melalui e-Court dan SIPP diharapkan dapat meningkatkan kinerja layanan peradilan bagi pencari keadilan, khususnya di kalangan pelaku hubungan industrial," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Pada "Sarasehan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri" di Jakarta, Rabu (6/3), ia berharap Kemnaker akan mengintegrasikan layanan administrasi berbasis elektronik di MA.

Dia menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan dan harapan masyarakat luas akan semakin mudah dengan integrasi ini. 

"Kami sudah punya aplikasi Sistem Informasi dan Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPKerja), akan sangat baik jika kita bisa sinkronkan layanan yang sudah tersedia secara elektronik ini," kata dia.

Sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan, Ida berpendapat bahwa penerapan prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah merupakan kebutuhan mendesak. Ini akan mengarah pada penerapan kebijakan pasar kerja yang aktif, juga dikenal sebagai kebijakan pasar kerja yang aktif.

"Kebijakan pasar kerja yang aktif akan sulit terwujud dan akan menghadapi hambatan apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak efektif karena banyak terjadi kelambatan jangka waktu dan mekanisme yang rumit," ujarnya.

Ia berpendapat bahwa ketika perselisihan dalam hubungan industrial diselesaikan dengan cepat, tepat, adil, dan murah, maka kepastian hukum dan keadilan akan memberikan perlindungan bagi pengusaha dan pekerja.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah