Menhub: Sanksi akan Diberikan Kepada Pelanggar Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Mudik Lebaran

- 30 Maret 2024, 16:58 WIB
Dalam kunjungan sarana dan prasarana transportasi udara di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Menhub menyampaikan berbagai antisipasi serta upaya peningkatan layanan untuk menghadapi tingginya jumlah pemudik melalui angkutan udara pada masa angkutan lebaran 2024.
Dalam kunjungan sarana dan prasarana transportasi udara di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Menhub menyampaikan berbagai antisipasi serta upaya peningkatan layanan untuk menghadapi tingginya jumlah pemudik melalui angkutan udara pada masa angkutan lebaran 2024. /dephub.go.id

MATA BANDUNG - Dalam rangka kesiapan Angkutan Lebaran 2024, Jumat (29/3), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau sarana dan prasarana transportasi udara di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Selain meninjau, Menhub juga memimpin rapat koordinasi kesiapan transportasi udara angkutan lebaran 2024 dengan pemangku kepentingan terkait serta melakukan ramp check pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air.

Menhub menyampaikan berbagai antisipasi serta upaya peningkatan layanan untuk menghadapi tingginya jumlah pemudik melalui angkutan udara pada masa angkutan lebaran 2024.

Dari data pemesanan tiket pesawat, jumlah tertinggi terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran. "Dengan data itu kami selaku regulator sudah membahas dengan teman-teman operator menghimbau masyarakat untuk menggunakan penerbangan lebih awal, yakni di H-10 sampai H-5. Di situ nanti bisa dapat diskon dan sebagainya," kata Budi.

Rata-rata jumlah penumpang pada masa angkutan lebaran 2024 (3 April - 18 April 2024) naik 9% dibanding rata-rata penumpang pada hari biasa, sesuai dengan data dari PT Angkasa Pura Indonesia.

Baca juga: Mudik Lebaran 2024: Pengemudi Kendaraan Umum Akan Jalani Tes Kesehatan dan Doping

Sementara itu, operator pesawat juga telah menambah jumlah penerbangan untuk mengakomodir tingginya jumlah pemudik. Di Bandara Soekarno-Hatta sendiri, ekstra flight direncanakan sebanyak 1.539, yakni 82 penerbangan internasional dan 1.457 penerbangan domestik.

"Kami memberikan kesempatan kepada operator untuk menambah ekstra flight disertai dengan peningkatan dari sisi pelayanan di bandara. Termasuk di wilayah Indonesia Timur, kami minta operator bisa menjangkau bandara-bandara kecil. Kami dari Kemenhub juga meningkatkan pelayanan di Bandara," ujar Budi.

Terkait tarif tiket pesawat, Menhub mengingatkan kepada para operator untuk tidak melewati tarif batas atas. Sanksi akan diberikan kepada operator yang melanggar aturan tarif batas atas.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah