Menghadapi Masalah Parkir Liar, Perlu Adanya Sinergi Dishub Kota Bandung dan Peran Serta Seluruh Elemen

- 22 April 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi area parkir daerah Braga
Ilustrasi area parkir daerah Braga /Dok. Bandung.go.id/

Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021 menetapkan tarif parkir Kota Bandung.

Perwal menyatakan bahwa salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini adalah untuk mempertimbangkan zona parkir, yang terdiri dari zona parkir pusat kota, zona parkir penyangga kota, dan zona parkir pinggiran kota.

Baca Juga: Pemkot Bandung Segera Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Kawasan Alun-alun

Di area parkir pusat kota, tarif untuk sepeda motor adalah Rp3.000 per jam, dengan tambahan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya. Tarif untuk kendaraan roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya adalah Rp5.000 per jam, dengan tambahan Rp5.000 untuk setiap jam berikutnya.

Di kawasan penyangga kota, parkir sepeda motor dikenakan Rp2.000 per jam, dengan tambahan Rp2.000 setiap satu jam berikutnya. Parkir kendaraan roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya dikenakan Rp4.000 per jam, dengan tambahan Rp4.000 setiap satu jam berikutnya.

Untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap, tarif di zona parkir pinggiran kota adalah Rp3.000 per jam dan ditambah Rp3.000 setiap satu jam berikutnya. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya, tarif adalah Rp2.000 dan ditambah Rp2.000 setiap satu jam berikutnya.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah