Viral di Sosial Media Narasi Dugaan Penggunaan Dana Tapera untuk APBN: Fakta atau Hoax? Cek di Sini!

- 1 Juli 2024, 13:05 WIB
"Dugaan Penggunaan Dana Tapera untuk APBN: Fakta atau Hoax?"
"Dugaan Penggunaan Dana Tapera untuk APBN: Fakta atau Hoax?" /Dok tangkapan layar akun IG @indonesiacore /

MATA BANDUNG - Beberapa waktu yang lalu, sebuah unggahan di Instagram memicu kontroversi dengan klaim bahwa pemerintah mengakui penggunaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Unggahan tersebut menyebarkan narasi berikut: “Pemerintah akhirnya Akui, DANA Tapera Akan ‘DIPINJAM’ Negara untuk Menutup Defisit APBN”.

Namun, apakah klaim ini benar? Mari kita telusuri faktanya.

Latar Belakang Tapera


Program Tapera telah ada sejak 2020 dengan tujuan membantu masyarakat dalam memiliki rumah dengan cara menabung secara kolektif. Dana yang terkumpul kemudian diinvestasikan untuk memberikan bunga KPR yang lebih rendah bagi peserta program. Keberadaan Tapera diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang ingin memiliki rumah, terutama dengan suku bunga yang lebih terjangkau dibandingkan bunga pasar yang cukup tinggi.

Klarifikasi dari Pemerintah


Dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden di Jakarta pada Jumat, 31 Mei 2024, Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Saiful Islam, menjelaskan bahwa dana Tapera tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam APBN. “Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN,” tegas Saiful, dilansir dari ANTARA.

Penjelasan ini menegaskan bahwa dana Tapera dipegang dalam akun individual di bank kustodian untuk setiap peserta, memungkinkan pemantauan yang ketat dan transparansi penggunaan dana. Selain itu, dana ini dikelola oleh manajer investasi profesional yang diawasi secara reguler oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Tapera: Harapan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Miliki Rumah Sendiri

Ilustrasi Tapera
Ilustrasi Tapera

Penggunaan Dana Tapera


Menurut Saiful, dana Tapera digunakan untuk instrumen investasi yang aman dan berkelanjutan, memastikan bahwa manfaat maksimal dapat dirasakan oleh para peserta program. Investasi ini dimaksudkan untuk mengakumulasi dana yang nantinya dapat digunakan untuk memberikan bunga KPR yang lebih rendah, membantu lebih banyak masyarakat dalam memiliki rumah.

Peran Kementerian PUPR
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memberikan klarifikasi terkait penggunaan dana Tapera. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna, menjelaskan bahwa dana yang terkumpul melalui program Tapera merupakan investasi agar masyarakat dapat menikmati bunga KPR yang rendah, yaitu 5 persen, jauh lebih rendah dibandingkan bunga pasar yang bisa mencapai 11 persen.

Herry menyatakan, "Nantinya peserta program Tapera dapat mengajukan KPR dengan bunga 5 persen, lebih rendah daripada bunga di pasaran yang mencapai 11 persen." Hal ini menunjukkan bahwa dana Tapera dirancang untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang terjangkau.

Baca Juga: Apindo: Iuran Tapera Bukan Solusi, Justru Bebani Pekerja dan Pengusaha!

Integrasi dengan Dana FLPP


Herry juga menambahkan bahwa iuran yang terkumpul dari Badan Pengelola (BP) Tapera nantinya akan digabungkan dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari APBN. "Jadi hari ini memang terpisah, ada FLPP, ada BP Tapera. Nah ke depannya, bisa digabung, sehingga ini jadi blended gabungan dari keduanya. Nah dengan cara ini akan lebih banyak lagi yang bisa diperoleh, kira-kira begitu konsepnya gotong royong," ujarnya, dilansir dari ANTARA.


Dari penjelasan yang diberikan oleh Saiful Islam dan Herry Trisaputra Zuna, dapat disimpulkan bahwa dana Tapera tidak digunakan untuk menutupi defisit APBN. Dana ini dipegang dalam akun individual dan dikelola untuk investasi yang menguntungkan peserta program Tapera dengan memberikan bunga KPR yang lebih rendah. Selain itu, penggabungan dana Tapera dengan FLPP diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program perumahan ini, memastikan lebih banyak masyarakat dapat terbantu dalam memiliki rumah.

Informasi yang beredar di media sosial terkait penggunaan dana Tapera untuk menutupi defisit APBN adalah tidak benar. Pemerintah telah menegaskan bahwa dana Tapera tetap aman dan digunakan sesuai dengan tujuan awal program, yaitu membantu masyarakat memiliki rumah dengan bunga KPR yang lebih rendah.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak valid dan tetap mendapatkan informasi yang akurat dari sumber-sumber resmi. Pemerintah terus berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, termasuk dana Tapera, untuk kesejahteraan masyarakat.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah