Berkut Isi Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 yang Menjadi Kritikan Pedas

- 4 November 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi - Berkut Isi Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 yang Menjadi Kontrofesial
Ilustrasi - Berkut Isi Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 yang Menjadi Kontrofesial /pikirsuperstar/Freepik

menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;

membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;
Pada bagian lain dijelaskan:

(3) Persetujuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

Baca Juga: Motivasi Tinggi Jadi Modal Persela Bisa Takukan Persib Bandung, Igbonefo : Semoga Tuhan Kasih Kita Menang

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x