AKRONIM
(Alternatif Kajian Ruhiyah dengan Orientasi Nilai-nilai Islam sebagai Motivasi hidup dan beramal )
TALQIN TEH KUDU TELEKKIN
Talqin secara bahasa artinya mengajarkan atau memberi pemahaman sesuatu kepada orang lain secara lisan, kemudian diikuti oleh orang yang diajarkan. Dalam Fiqh Tradisionalis tulisan Muhyiddin Abdusshomad (2004: 209-210), secara istilah talqin adalah mengingatkan kembali sesuatu kepada orang yang sedang sakaratul maut atau kepada orang yang baru saja dikubur dengan kalimat tertentu.
Umat Muslim dianjurkan untuk melakukan talqin kepada orang yang sedang sakaratul maut dengan menyebut laa ilaha illallah. Dengan demikian orang yang sedang menemui ajal tersebut mengingat Allah dan meniru ucapannya.
Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 7 malam ini Sabtu 19 November 2022
Rasulullah SAW bersabda: “Tuntunlah orang yang meninggal di antara kamu dengan mengucapkan lā ’ilāha ’illā allāh”. Sebab barangsiapa yang akhir perkataannya sebelum meninggal dunia adalah lā ’ilāha ’illā allāh, maka dia akan masuk surga” (HR. Abu Daud. Dikatakan sahih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 1621).
Lantas bagaimana dengan hukum talqin mayit yang telah selesai dimakamkan? Terdapat tiga pendapat berbeda mengenai hukum talqin kepada mayit, yaitu sunnah, mubah, dan makruh. Berikut ini adalah penjelasannya :
Para ulama berbeda pendapat tentang permasalahan ini.