Komisi Informasi (KI) Pusat Akan Kawal Pelaksanaan Informasi Publik Desa.

- 4 Mei 2021, 16:16 WIB
Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI tahun ini kembali melaksanakan program Pemantauan Siaran Ramadhan 1442 H
Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI tahun ini kembali melaksanakan program Pemantauan Siaran Ramadhan 1442 H //MUI

MATA BANDUNG - Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Wafa Patria Umma, menyampaikan KI Pusat akan terus berupaya mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di desa melalui Perki Desa dan mewujudkan desa damai yang bekeadilan melalu terpenuhinya keterbukaan informasi publik pada peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) 2021.

"Besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat ke desa perlu dikawal agar penggunaan anggaran dilakukan secara efektif dan efisien melalui prinsip keterbukaan informasi publik," kata anggota KI Pusat yang membidangi advokasi, sosialisasi, dan edukasi (ASE) ini.

Baca Juga: 200 Juta Followers Instagram, Messi Mengingatkan Untuk Mengehentikan Rasisme dan Pelecehan di Media Sosial.

Wafa memandang perlu penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan dana desa, juga keterlibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan, perencanaan pembangunan, penganggaran, pengelolaan sumber daya, serta aset daerah dan pelayanan prima ke publik di desa, dan mengimplementasikan kemudahan dan keterbukaan akses informasi publik tingkat desa.

"Implementasi keterbukaan informasi publik pada tingkat desa dimulai pada tahun 2014, atas dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," katanya

Salah satu kewajiban yang dilaksanakan desa sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah merancang, melaksanakan, dan melaporkan penggunaan anggaran, serta pengelolaan sumber daya desa, juga Kemudahan mengakses informasi itu sudah diamanatkan dalam Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Setelah Nonton Video Gibran, Iwan Fals Ngetwitt Cocok Nih.

Sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) desa yang bertujuan untuk mewujudkan kondisi desa yang aman didukung dengan undang - undang yang mewajibkan setiap informasi publik dapat dieperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Wafa juga memandang pentingnya mendorong peran aktif masyarakat dalam mewujudkan desa yang aman melalui hak atas informasi publik agar desa dapat bekerja secara adil dan efektif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

KI Pusat Mendorong pengelolaan desa agar tersedianya informasi publik yang sesuai dengan standar informasi layanan informasi sehingga terjadi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik desa, juga mewujudkan good governance dan menghindarkan desa dari budaya tertutup.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x