Terbukti Bersalah Rizieq Shihab Di Hukum 4 Tahun Penjara

- 24 Juni 2021, 15:30 WIB
Foto Arsip - Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang di PN Jakarta Tumur dengan tuntutan enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Jakarta, Kamis 2 Juni 2021 lalu.
Foto Arsip - Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang di PN Jakarta Tumur dengan tuntutan enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Jakarta, Kamis 2 Juni 2021 lalu. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/

MATA BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

"Menyatakan terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Khadwanto menjelaskan bahwa putusan menetapkan Rizieq Shihab berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Larangan Ziarah Ke TPU Resmi di Ketok, Ini alasannya

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar COVID-19.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap 16 Besar Euro 2021

Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x