Kominfo Bisa Intip Isi Percakapan WhatsApp Setalah Daftar PSE? Ini Kata Kominfo

- 1 Agustus 2022, 15:30 WIB
Kominfo Bisa Intip Isi Percakapan WhatsApp Setalah Daftar PSE? Ini Kata Kominfo
Kominfo Bisa Intip Isi Percakapan WhatsApp Setalah Daftar PSE? Ini Kata Kominfo /Kominfo/



MATA BANDUNG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan peraturan yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk melakukan daftar ulang.

Dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, masyarakat menilai adanya beberapa pasal karet yang justru akan mengancam privasi masyarakat dan kebebasan berekspresi.

Kominfo dan lembaga berwenang lainnya diduga dapat melakukan pemantauan, bahkan dapat mengintip isi percakapan pribadi masyarakat di aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: 1 Ton Bansos Sembako Dikubur JNE di Depok, JNE: Tak Ada Pelanggaran

Aksi protes terhadap kebijakan Kominfo pun bermunculan di masyarakat, hingga akhirnya Kominfo memberikan penjelasan terkait kabar ini.

Dalam keterangan di laman resminya, Kominfo berdalih jika pihaknya tidak bisa mengintip isi percakapan masyarakat setelah pendaftaran PSE.

"Isu mengenai Kementerian Kominfo dapat “mengintip” percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran adalah informasi yang tidak benar," bunyi keterangan Kominfo tersebut.

Baca Juga: Fakta Sejarah: Cerita Kelam Panjat Pinang yang Dijadikan Perlombaan HUT Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus

Pihaknya menambahkan jika Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tidak memberikan kewenangan bagi Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.

Kominfo memastikan akses sistem dan dokumen elektronik sudah ada aturannya dan jelas peruntukannya.

"Pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE," tegas Kominfo.

Baca Juga: Siapa Nama Asli Bonge dan Kurma yang Viral di Citayam Fashion Week? Ternyata Ini Sosok Aslinya

"Ketentuan pemberian akses dalam PM Kominfo 5/2020 merupakan ketentuan pelaksana dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya bukan ketentuan yang serta merta baru dan muncul begitu saja dalam PM Kominfo 5/2020," lanjut keterangan itu.

Sebagaimana diketahui, saat ini semua PSE baik asing maupun domestik diwajibkan untuk melakukan pendaftaran PSE lingkup Privat.

Hal ini dilakukan Kominfo dengan alasan untuk menghadirkan perlindungan pengguna internet yang lebih kuat termasuk pelindungan konsumen, pelindungan data pribadi pengguna, serta pelindungan ruang digital yang aman serta produktif.***

Editor: Havid Gurbada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x