Jangan Diam! Laporkan Segera ke Instagram Resmi Dishub Kota Bandung jika Ada Tarif Parkir yang Tidak Wajar

9 April 2024, 23:52 WIB
Jangan Diam! Laporkan Segera jika Ada Tarif Parkir yang Tidak Wajar! /Dok. bandung.go.id/

MATA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas dalam menangani penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran peraturan daerah terkait parkir liar. Salah satu area yang menjadi sorotan adalah Jalan Sultan Agung, di mana tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan telah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan di Jalan Sultan Agung, Dishub Kota Bandung telah menegur dan membina oknum juru parkir tersebut," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pehubungan Kota Bandung, Asep Kuswara.

Dishub Bandung tidak hanya fokus pada Jalan Sultan Agung, tetapi juga melakukan pengawasan di berbagai jalan lainnya, termasuk di Jalan Dalem Kaum.

"Itu yang parkir di Jalan Dalem Kaum, ilegal. Notebene di trotoar," tegas Asep.

Baca Juga: Kota Bandung Siap Sambut Idulfitri dengan Salat di 2.559 Lokasi

Asep Kuswara menegaskan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi tarif parkir yang sebelumnya viral di media sosial. Meskipun awalnya diberitakan sebesar Rp. 20.000, namun tarif yang sebenarnya adalah Rp. 10.000, dengan pembagian Rp. 5.000 untuk parkir motor dan Rp. 5.000 untuk penitipan helm.

"Saya sudah konfirmasi, ternyata itu bukan Rp.20.000 tetapi Rp.10.000, Parkir motor Rp.5.000 dan nitip helm Rp.5.000 ribu," ungkapnya.

"Dalam Perwal memang tidak ada penitipan helm. Jadi misalnya zona penyangga, zona pusat itu termasuk dengan helm. Makanya kepada warga Bandung, jangan parkir di tempat yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Asep.

Baca Juga: Bunga Katsuba Semarakkan Kota Bandung dalam Menyambut Idulfitri 1445H

Jangan Diam! Laporkan Segera jika Ada Tarif Parkir yang Tidak Wajar!

Dishub Bandung menegaskan bahwa pelanggaran tarif parkir tidak hanya terjadi di Jalan Sultan Agung dan Jalan Dalem Kaum, tetapi juga di kawasan-kawasan lain seperti Tamansari, khususnya di sekitar Balubur Town Square. Hal ini menjadi fokus penindakan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.


"Saya sisir salah satunya di Sultan Agung, Baltos, Dalem Kaum, Kepatihan. Jadi ini kelihatan aji mumpung. Mau seperti apa kota ini kalau tidak bisa diatur," tegasnya.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Asep Kuswara menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh warga Bandung.


"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami oleh masyarakat kota Bandung," tuturnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika terjadi pelanggaran tarif parkir atau masalah lainnya melalui akun resmi Instagram Dishub Kota Bandung @bdg.dishub.

Baca Juga: Penanganan Sampah Prioritas Utama Pemkot Bandung di Hari Raya Idulfitri

"Segera laporkan ke akun Instagram Resmi @bdg.dishub bila mana terjadi ketidaksesuaian tarif parkir dan lokasi yang menjadi parkir liar di Kota Bandung," ungkapnya.

Perlu dicatat bahwa tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tarif parkir berdasarkan zona, yang mencakup zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota. Tarif yang telah ditetapkan ini mencakup berbagai jenis kendaraan, baik sepeda motor maupun kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Pemkot Bandung, diharapkan ketertiban dan keamanan dalam hal parkir di Kota Bandung dapat terjaga dengan baik, sehingga memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menghadapi perayaan Idulfitri 1445H.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: bandung.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler