MATA BANDUNG - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum melakukan sidak di Kota Tasikmalaya untuk penegakan aturan PPKM Darurat Jawa Bali.
Dalam sidak itu, wagub meninjau praktik dan penerapan PPKM Darurat Jawa Bali pada sektor industri.
"Berdasarkan informasi yang diterima dalam hasil rapat gugus tugas Provinsi, masih ditemukan ada masyarakat yang belum memenuhi aturan prokes PPKM Darurat Jawa Bali.
Baca Juga: Alhamdulillah, WHO Tambah Daftar Obat Untuk Pasien Covid-19 Yang Sakit Parah
Bagaimana aturan sektor industri yang kritikan, esensial, dan bagaimana aturan yang nonkritikal dan nonesensial, itu semua ada aturannya," kata Pak Uu.
Menurut Pak UU, berdasarkan aturan PPKM Darurat, industri yang kritikal dan esensial bisa beroperasi dengan 50 persen tenaga kerja, sementara yang nonkritikal dan nonesensial, untuk sementara harus menutup produksinya.
"Ini termasuk yang nonkritikal dan nonesensial, jadi sudah saya sampaikan ke pemiliknya tadi, dan pemilik perusahaan sudah bersedia, bahwa ini harus ditutup sementara," ucapnya.
Baca Juga: Siaga PPKM Darurat Jawa Bali, Satpol PP Tindak Tegas Pelanggar
Pak Uu menyampaikan apresiasi kepada pemilik perusahaan atas ketaatan pada aturan, meskipun harus memikirkan kesejateraan pekerja selama menutup perusahaan.