MATA BANDUNG - Dalam upaya mendukung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat Jawa Bali di Kota Bandung, Pemerintah Daerah Kota (Pemdakot) Bandung semakin intensif melakukan pengawasan.
Dalam tiga hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali, yaitu pada tanggal 3 hingga 5 Juli 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menindak 47 pelanggar.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, para pelanggar yang terjaring didominasi oleh para pemilik usaha pada masa PPKM Darurat Jawa Bali ini.
Para pelanggar langsung diberi sanksi mulai yang ringan sampai pada penerapan denda administratif sebesar Rp500.000 setelah dilakukan penyegelan.
“Mulai dari dibubarkan, penghentian kegiatan, sampai penahanan identitas penduduk dan sedang proses denda administratif. Pembubabaran itu lebih banyak di tempat kuliner. Kemudian secara paksa itu kegiatan tempat karaoke,” ucap Idris, saat memberikan keterangan pers secara virtual, Selasa (06/07/2021).
Menurut Idris, ada berbagai alasan yang disampaikan oleh para pelanggar, mulai dari alasan klasik tentang kebutuhan hingga terkait sosialisasi dengan alasan mereka belum mengetahui. Padahal setiap Peraturan Walikota (Perwal) yang turun, langsung diteruskan baik berupa surat kewilayahan terkait Perwal maupun melalui woro-woro.
"Kita telah menyosialisasikan Perwal Nomor 68 Tahun 2021 sebagai regulasi pelaksanaan PPKM Darurat. Baik sosialisasi melalui edaran tertulis ataupun woro-woro ke lapangan," katanya.