Eks Dirjen Minerba ESDM Dihukum Penjara dalam Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Nikel, Berapa Tahun?

- 27 April 2024, 22:48 WIB
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus kasus korupsi pertambangan bijih nikel Blok Mandiodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/04/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus kasus korupsi pertambangan bijih nikel Blok Mandiodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/04/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria. /Dok. ANTARA/Agatha Olivia Victoria./

MATA BANDUNG - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, dalam sebuah persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis lalu, dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun terkait dengan kasus pencurian uang rakyat (korupsi) yang berkaitan dengan pertambangan biji nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Menurut Hakim Ketua Fahzal Hendri, vonis tersebut dikeluarkan setelah Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan subsider penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Tiga dari Lima Tersangka Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah Ditahan oleh Kejagung

Vonis Ridwan tersebut disampaikan secara bersamaan dengan pembacaan vonis empat mantan petinggi Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM lainnya, yaitu mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Sugeng Mujiyanto, mantan Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro, mantan Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto, dan mantan Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan.

Keempat pejabat Ditjen Minerba tersebut dinyatakan bersalah bersama-sama dengan Ridwan, sehingga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut meliputi pidana penjara selama 3,5 tahun bagi Ridwan dan Sugeng, sedangkan Yuli, Henry, dan Eric dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ancaman pidana kurungan selama dua bulan jika denda tersebut tidak dibayar.

Baca Juga: Kejagung Kini Periksa Pihak ESDM Terkait Kasus Pencurian Uang Rakyat pada Komoditas Timah

Fahzal juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan vonis para terdakwa, termasuk dampak negatif terhadap program pemberantasan korupsi pemerintah, kerugian keuangan negara yang signifikan akibat tindakan mereka, dan kurangnya rasa bersalah dari pihak terdakwa.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x