Tiga dari Lima Tersangka Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah Ditahan oleh Kejagung

- 27 April 2024, 22:33 WIB
Tersangka FL dari PT TIN (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Kejagung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 yakni Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Tersangka FL dari PT TIN (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Kejagung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 yakni Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung /Dok. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt./

MATA BANDUNG - Setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Kelima tersangka ini dianggap terlibat dalam berbagai peran yang merugikan negara. Kejagung menahan 3 dari 5 tersangka yang ditetapkan.

Dalam pengumuman resminya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebutkan kelima tersangka tersebut sebagai berikut: HL sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) PT TIN atau BO PT TIN; FL sebagai marketing PT TIN; SW sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019; dan AS sebagai Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.

Suasana tegang menyelimuti Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (26/4/2024), ketika tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 ditahan. Para tersangka, di antaranya Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Amir Syahbana, serta mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Suranto Wibowo, tampak dihadapkan pada momen tegang itu.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah, Siapa Saja? Cek Yuk!

Tersangka FL dari PT TIN (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Kejagung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 yakni Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Tersangka FL dari PT TIN (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Kejagung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 yakni Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

Ttiga dari lima tersangka dilakukan penahanan, sedangkan BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. Sementara itu, tersangka HL yang pada saat pengumuman ditetapkan sebagai saksi, akan dipanggil kembali sebagai tersangka.

"Terhadap tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," kata Kuntadi.

Salah satu tersangka, FL dari PT TIN, terlihat tengah berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Kejagung mengambil langkah tegas dengan menahan ketiganya, menunjukkan komitmen untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Tindakan penahanan tersebut merupakan langkah yang diambil setelah proses pemeriksaan yang intensif terhadap para tersangka. Pihak Kejagung tampak serius dalam menangani kasus ini, mengindikasikan keseriusan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di sektor penambangan timah.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x