Tiga dari Lima Tersangka Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah Ditahan oleh Kejagung

- 27 April 2024, 22:33 WIB
Tersangka FL dari PT TIN (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Kejagung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 yakni Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Tersangka FL dari PT TIN (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Kejagung menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 yakni Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung /Dok. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt./

Baca Juga: Gali Lebih Dalam Aset Harvey Moeis Selain Mobil Mewah, Kejagung Telusuri Kepemilikan Jet Pribadi

Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Amir Syahbana, dan mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Suranto Wibowo, adalah dua figur penting yang kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi ini. Langkah Kejagung menahan mereka menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap perilaku koruptif, terlepas dari posisi atau jabatan yang mereka emban.

Kasus ini memberikan gambaran tentang kompleksitas masalah korupsi dalam sektor penambangan timah. Dari Kepala Dinas ESDM hingga pelaku di perusahaan, dugaan korupsi merajalela dan merugikan negara serta masyarakat secara luas. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.

Tindakan tegas Kejagung dalam menahan tiga tersangka kasus korupsi timah ini diharapkan menjadi momentum penting dalam upaya memberantas korupsi di sektor penambangan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah