MATA BANDUNG - Akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan kamera CCTV dan jaringan Internet Service Provider (ISP) program Bandung Smart City. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
"Tersangka berasal dari jajaran pimpinan eksekutif maupun legislatif di Kota Bandung," kata Ali Kepada awak media di Gedung Merah Putih, Rabu 13 Maret 2024.
Kasus program Bandung Smart City sebelumnya menyeret Wali Kota Bandung Yana Mulyana, yang telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara pada Desember 2023 lalu.
Sedangkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta Sekretaris Dinas Perhubungan Khairur Rijal dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"KPK telah menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan kamera CCTV dan jaringan Internet Service Provider (ISP) program Bandung Smart City," ujar Ali.
Pada kesempatan itu Ali mengakui, bahwa betul ada pengembangan perkara, dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetepkan sebagai tersangka, dari eksekutif Kota Bandung maupun legislatif DPRD Kota Bandung. Namun Ali tidak memerinci siapa saja tersangka baru tetsebut.
Nama-nama tersangka, menurut Ali, akan di update kembali dan akan disampaikan setelah proses penyidikan dinilai sudah cukup.
Dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City, dengan terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepadanya.