Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Akhirnya Kenakan Rompi Oranye Tahanan KPK

- 7 Mei 2024, 21:41 WIB
KPK: Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.
KPK: Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK. //Antara


MATA BANDUNG - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) ditahan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian uang rakyat di lingkungan Badan Pelayanan Pajak9 Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore, Muhdlor dihadirkan mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dengan dikawal petugas KPK.

Penetapan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: KPK Bocorkan Ada 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City

Sebelumnya, KPK pada hari Selasa, 16 April 2024, mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Setelah itu, tim penyidik KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor sebagai tersangka pada Jumat, 19 April 2024. Akan tetapi, Muhdlor tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena sedang menjalani rawat inap di RSUD Kabupaten Sidoarjo.

Selanjutnya tim penyidik KPK menjadwal ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Jumat, 3 Mei 2024, namun Gus Muhdlor mangkir dan kembali tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bahwa pada hari Jumat 3 Mei 2024 menerima surat konfirmasi dari tim kuasa hukum Ahmad Muhdlor, bahwa Bupati Sidoarjo itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan ketidakhadirannya.

"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," ujar Ali.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah