Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah, Siapa Saja? Cek Yuk!

- 26 April 2024, 22:56 WIB
Tiga dari lima tersangka baru perkara korupsi tata niaga Timah di Provinsi Bangka Belitung memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Tiga dari lima tersangka baru perkara korupsi tata niaga Timah di Provinsi Bangka Belitung memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty) /Dok. (ANTARA/Laily Rahmawaty)/

MATA BANDUNG - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Kelima tersangka ini dianggap terlibat dalam berbagai peran yang merugikan negara.

Dalam pengumuman resminya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebutkan kelima tersangka tersebut sebagai berikut: HL sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) PT TIN atau BO PT TIN; FL sebagai marketing PT TIN; SW sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019; dan AS sebagai Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam.

Baca Juga: Jampidsus Telusuri Aset Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah untuk Perbaikan Kerusakan Lingkungan

Penetapan tersangka ini berdasarkan temuan tim penyidik yang menemukan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam menerbitkan dan menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP, meskipun tidak memenuhi syarat.

"Diketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," kata Kuntadi.

Menurut Kuntadi, ketiga tersangka SW, BN, dan AS telah dengan sengaja menerbitkan RKAB tersebut untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal, bukan untuk keperluan penambangan sesuai izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

Sementara itu, tersangka HL dan FL turut serta dalam pembuatan kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan peleburan timah sebagai 'kultus' aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, dengan membentuk perusahaan boneka, yaitu CV BPR dan CV SMS.

Akibat perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x