Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah, Siapa Saja? Cek Yuk!

- 26 April 2024, 22:56 WIB
Tiga dari lima tersangka baru perkara korupsi tata niaga Timah di Provinsi Bangka Belitung memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Tiga dari lima tersangka baru perkara korupsi tata niaga Timah di Provinsi Bangka Belitung memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty) /Dok. (ANTARA/Laily Rahmawaty)/

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga dari lima tersangka dilakukan penahanan, sedangkan BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. Sementara itu, tersangka HL yang pada saat pengumuman ditetapkan sebagai saksi, akan dipanggil kembali sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemprov Babel-Kejagung-Kementerian LH-ESDM: Bahas Kasus Pencurian Uang Rakyat Akbar Komoditas Timah

"Terhadap tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," kata Kuntadi.

Dalam kasus ini, total sudah ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara dan lingkungan senilai Rp271 triliun, termasuk di antaranya pejabat pemerintah, pemilik perusahaan, dan pihak terkait lainnya.

 

Mengungkap Jejak Korupsi: Lima Tersangka Baru Ditentukan dalam Kasus Penambangan Timah

Kejaksaan Agung, dki Jakarta, Jumat malam, mengumumkan penetapan lima tersangka baru dalam dugaan korupsi di sektor penambangan timah. Penetapan ini menjadi babak baru dalam upaya mengungkap jejak kelam bisnis penambangan yang telah merugikan negara selama bertahun-tahun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyampaikan bahwa lima tersangka baru ini terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Mereka dituduh terlibat dalam berbagai peran yang merugikan keuangan negara.

Kelima tersangka tersebut adalah HL, FL, SW, BN, dan AS, masing-masing memiliki peran yang terkait dengan kegiatan ilegal dalam bisnis penambangan timah. Dari penelusuran yang dilakukan, tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemerintah Babel Tertibkan 300 Tambang Timah Ilegal yang Beroperasi di Laut Beriga

Menurut Kuntadi, tiga tersangka pertama, SW, BN, dan AS, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, diduga sengaja menerbitkan dan menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP, meskipun tidak memenuhi syarat yang seharusnya.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah