ICW Tuntut Transparansi kepada KPU Terkait Sirekap dan Sistem Informasi Dana Kampanye dalam Sidang KIP

- 6 Mei 2024, 23:38 WIB
ICW Tuntut Transparansi kepada KPU Terkait Sirekap dan Sistem Informasi Dana Kampanye dalam Sidang KIP
ICW Tuntut Transparansi kepada KPU Terkait Sirekap dan Sistem Informasi Dana Kampanye dalam Sidang KIP /Dok. KIP/


MATA BANDUNG - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut transparansi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  terkait  Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dan  Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dalam sidang yang digelar Komisi Informasi (KI) Pusat. Dalam pemeriksaan awal, kuasa ICW meminta akses terhadap berbagai dokumen terkait pengadaan Sirekap dan Sikadeka, termasuk anggaran dan catatan aktivitas.

Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner KI Pusat, Gede Narayana, bersama anggota lainnya, Handoko Agung Saputro dan Samrotunnajah Ismail, para pihak terlibat hadir untuk membahas permohonan informasi. Persidangan terbuka untuk umum dan dihadiri oleh kuasa dari kedua belah pihak serta media massa.

Selain meminta informasi terkait Sirekap dan Sikadeka, ICW juga menginginkan catatan aktivitas digital dari kedua sistem tersebut. Namun, kuasa Termohon, yang mewakili KPU, menegaskan bahwa beberapa informasi mungkin dikecualikan, terutama terkait Kerangka Acuan Kerja (KAK) Sirekap yang dilindungi oleh Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Majelis meminta agar dilakukan uji konsekuensi terkait keputusan ini.

Baca Juga: Hasil Sidang KIP: KPU Wajib Buka Data Hasil Pemilu Format CSV, Informasi Publik yang Bisa Diakses Masyarakat

Salah satu anggota majelis, Samrotunnajah Ismail, menekankan pentingnya KPU untuk melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sebelum permintaan informasi dibuat. Ia juga menyoroti kehadiran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU dalam persidangan selanjutnya, sebagai upaya sosialisasi dan pemahaman yang lebih baik mengenai proses ini.

Dalam pandangannya, Handoko Agung Saputro menyarankan agar jika ada informasi yang dianggap terbuka oleh KPU, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi. Namun, ia menekankan pentingnya detail dalam proses mediasi untuk memastikan kesuksesannya. Ia juga mengingatkan ICW untuk memverifikasi informasi yang diminta, terutama terkait catatan aktivitas Sirekap yang dimulai sejak 14 Februari 2024.

Dengan demikian, sidang di KI Pusat tidak hanya merupakan forum untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga sebagai upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang akses informasi publik kepada Badan Publik dan pemohon informasi. Hal ini diharapkan dapat mendukung kemajuan proses demokrasi, terutama terkait Pemilihan Umum berikutnya.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: Komisiinformasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah