Hasil Sidang KIP: KPU Wajib Buka Data Hasil Pemilu Format CSV, Informasi Publik yang Bisa Diakses Masyarakat

- 6 April 2024, 12:30 WIB
Hasil Sidang KIP: KPU Wajib Buka Data Hasil Pemilu Format CSV, Informasi Publik yang Bisa Diakses Masyarakat
Hasil Sidang KIP: KPU Wajib Buka Data Hasil Pemilu Format CSV, Informasi Publik yang Bisa Diakses Masyarakat /Dok. KIP/
 
 

MATA BANDUNG - Hasil sidang Komisi Informasi Pusat (KIP Pusat RI) terkait sengketa informasi pemilu menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) KPU wajib membuka data hasil pemilu format CSV seperti yang diminta pihak Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) karena merupakan informasi publik yang seharusnya bisa diakses oleh masyarakat umum.  Sidang sengketa tersebut digelar di ruang sidang utama Sekretariat KIP, Wisma BSG Jakarta, pada hari Rabu (03/04/2024).

Dalam putusannya, majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Yakin. Obyek sengketa tersebut adalah hasil perolehan suara pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 20 Maret 2024, yang dianggap sebagai informasi publik yang harus dapat diakses oleh masyarakat umum.

Majelis Komisioner KIP Pusat, dipimpin oleh Syawaludin bersama anggota majelis Rospita Vici Paulyn, dan Arya Sandhiyudha, menyatakan bahwa KPU harus memberikan informasi mengenai hasil perolehan suara pemilu tersebut dalam format file .csv kepada Yakin setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis KIP Syawaluddin di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: KIP Kabulkan Seluruh Permohonan YAKIN, Wah Apa Saja Kewajiban KPU Selain Berikan Data Mentah Real Count?

Pertimbangan majelis merujuk pada definisi informasi pemilu dan pemilihan yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Oleh karena itu, majelis berpendapat bahwa informasi yang dikelola dan disimpan oleh KPU harus tersedia untuk umum dan dapat diberikan kepada pemohon sesuai dengan format yang diminta.

Majelis juga menyatakan bahwa data mentah harian real count tidak lagi dihasilkan dan dikelola dalam proses penghitungan suara pemilihan umum 2024. Sebagai gantinya, hasil penghitungan perolehan suara pemilu tersebut harus disediakan dalam format file .csv sesuai dengan permintaan pemohon.

Selain itu, dalam sengketa informasi lain yang dibacakan pada hari yang sama, informasi mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu tahun 2019 dan 2024 sampai dengan level kelurahan/desa juga dinyatakan sebagai informasi publik yang harus tersedia untuk umum, dan KPU diinstruksikan untuk memberikan informasi tersebut kepada Yakin setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA Komisiinformasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x