Eks Dirjen Minerba ESDM Dihukum Penjara dalam Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Nikel, Berapa Tahun?

- 27 April 2024, 22:48 WIB
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus kasus korupsi pertambangan bijih nikel Blok Mandiodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/04/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus kasus korupsi pertambangan bijih nikel Blok Mandiodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/04/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria. /Dok. ANTARA/Agatha Olivia Victoria./

Namun demikian, ada juga faktor-faktor yang meringankan vonis mereka, seperti sikap sopan dalam persidangan, status sebagai kepala rumah tangga, serta tidak adanya catatan pidana sebelumnya.

Vonis hakim tersebut merupakan penurunan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut hukuman lebih berat bagi para terdakwa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan penjara bagi Ridwan dan Sugeng.

Untuk Yuli dan Henry, jaksa menuntut pidana penjara masing-masing 4,5 tahun, sementara Eric dituntut empat tahun penjara. Pada awalnya, para terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan penjara.

Adapun kerugian negara akibat kebijakan mereka dalam kasus korupsi di Blok Mandiodo diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah