Namun demikian, ada juga faktor-faktor yang meringankan vonis mereka, seperti sikap sopan dalam persidangan, status sebagai kepala rumah tangga, serta tidak adanya catatan pidana sebelumnya.
Vonis hakim tersebut merupakan penurunan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut hukuman lebih berat bagi para terdakwa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan penjara bagi Ridwan dan Sugeng.
Untuk Yuli dan Henry, jaksa menuntut pidana penjara masing-masing 4,5 tahun, sementara Eric dituntut empat tahun penjara. Pada awalnya, para terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan penjara.
Adapun kerugian negara akibat kebijakan mereka dalam kasus korupsi di Blok Mandiodo diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun.***