Idris menyatakan, umumnya masyarakat sudah memahami aturan PPKM Darurat. Secara individu, masyarakat bisa menjaga standar protokol kesehatan, hanya saja para pelaku usaha yang kerap kucing-kucingan dan tetap membandel.
"Para pelaku usaha tersebut menjadi mayoritas pelanggar. Sejak Januari hingga Juni 2021, tercatat ratusan pelanggar sudah ditindak dan diberi sanksi denda administratif dan terkumpul sebanyak Rp103.500.000," ujarnya.
Baca Juga: Biar Gak Penasaran Yuk Cek Daftar BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap ke-2 Lewat Link Berikut
Idris mengaku, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum guna menindak pelanggar PPKM Darurat, yaitu melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street.
"Edisi perdana penindakan sidang tipiring on the street ini sudah dilakukan di kawasan Bandung Kidul, depan Pasar Kordon dan sebanyak 25 pelanggar langsung ditindak dengan sidang di tempat. Masih ada 4 kali lagi sampai tanggal 19 (Juli). Nanti sidang tipiring on the street ini akan ada lagi tanggal 8,12,15 dan 19,” tuturnya.
Menurut Idris, saat ini sudah tidak ada banyak waktu untuk sosialisasi, karena masyarakat sudah paham dengan situasi dan kondisi terkini. Meski begitu, pihaknya tetap mengedukasi terkait regulasi penanganan Covid-19.
“Edukasi tetap dilaksanakan. Tetapi edukasi ke penindakan jaraknya tidak lama. Kalau edukasi pagi, penindakan sore. Jadi kita ada tim khusus edukasi, menghalau ataupun menindak,” katanya.
PPKM Darurat Jawa Bali telah memasuki hari ke lima sejak dimulai pada 3 Juli 2021 lalu.***