MATA BANDUNG - Pusat perbelanjaan di Kota Bandung sudah diperbolehkan kembali beroperasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.
Tak hanya itu, relaksasi juga diberikan kepada restoran dan cafe yang diperbolehkan "dine in" selama PPKM Level 4 kali ini.
Syaratnya, pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe hanya menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Mahasiswa USK Aceh Lumpuh Usai Vaksin, Berikut Penjelasan sebenarnya
Baca Juga: Lamborghini Countach: Bangkitnya Nama Legendaris yang Telah Lama Dilupakan
Tak hanya itu, para pengunjung dan pegawai mal, restoran, dan cafe juga wajib tervaksin Covid-19.
"Minimal dosis pertama," tegas Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, Selasa 10 Agustus 2021.
Ema mengungkapkan, hal itu merupakan hasil konsultasi Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
"Resto dan cafe di dalam dan di luar gedung sudah bisa 'dine in'. Maksimal 25 persen dan hanya sampai pukul 20.00 WIB," ujar Ema.