MATA BANDUNG- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperketat. Masyarat di himbau agar sudah memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Sebelumnya Menko Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan, dalam kurun waktu dekat pemerintah akan menjadikan kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat seseorang untuk bisa bepergian ke beberapa tempat publik.
Rencana ini akan di berlakukan secara bertahap. Berpergian harus punya sertifikat vaksin Covid-19 ini yang sebagai mana menjadi syarat utama untuk pergi ke tempat wisata maupun mal agar diperkenankan masuk.
Baca Juga: Bupati DS Minta Pengembang Podomoro Tampung Tenaga Kerja Lokal
Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Agustus 2021 : Pisces Atasi Masalah Secara Terbuka
Adapun pemerintah provinsi Jawa Tengah masih belum berencana sertifikat vaksin Covid-19 ini dijadikan sebagai syarat masyarakat untuk bepergian.
Dilansir dari Pikiran rakyat.com Ganjar Pranowo selaku Gebernur Jawa Tengah menyampaikan usai memimpin rapat kordinasi penanganan Covid-19 do Semarang, Senin 9 Agustus 2021 kemarin.
“Belum, kami belum sampai ke sana. Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi, maka saya rasa itu gak adil. 'Wong' belum divaksin kok, yang divaksin masih sedikit,” kata Ganjar.
Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang sampai 16 Agustus, ada Beberapa aturan yang Berbeda