Masyarakat Dapat Kembali Melakukan Ibadah Shalat Jumat di Mesjid Raya Kota Bandung, Berikut Persyaratannya

- 12 Agustus 2021, 15:35 WIB
Masyarakat Dapat Kembali Melakukan Ibadah Shalat Junat si Mesjid Raya Kota Bandung, Berikut Persyaratannya
Masyarakat Dapat Kembali Melakukan Ibadah Shalat Junat si Mesjid Raya Kota Bandung, Berikut Persyaratannya /

MATA BANDUNG - Umat Muslim Kota Bandung mendapat kabar bahagia, pasalnya Mesjid Raya Kota Bandung (Mesjid Agung Kota Bandung) dapat dipergunakan kembali untuk ibadah shalat Jumat.

Kabar ini dibenarkan oleh pengurus Masjid Raya Kota Bandung KH. Muhammad Yahya Ajlani mengatakan, mulai Jumat, 13 Agustus 2021 pengurus Mesjid Agung Kota Bandung akan kembali menggelar ibadah salat Jumat yang bisa dihadiri oleh masyarakat umum.

Yahya menjelaskan, dalam pelaksanaan salat Jumat besok, pihaknya mengikuti aturan dari pemerintah saat PPKM Level 4 diterapkan untuk rumah ibadah yang salah satunya adalah mesjid, di mana rumah ibadah hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas masjid.

Baca Juga: Ingin Jalan - Jalan di Pusat Perbelanjaan Kota Bandung, Kamu Harus Punya Syarat Berikut

"Kapasitasnya 25 persen. Masjid Raya Kota Bandung Provinsi Jawa Barat memiliki kapasitas 14 ribu jemaah. Jadi kalau 25 persen itu sekitar 3 sampai 4 ribu," tutur Yahya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Yahya menjelaskan, bahwa pelaksanaan salat Jumat besok pihaknya akan memperketat protokol kesehatan agar tidak menimbulkan klaster baru.

Salah satunya dengan mewajibkan para jemaah yang ingin melaksanakan ibadah shalat Jumat untuk diperiksa suhu tubuh dan wajib cuci tangan.

Baca Juga: Badan Intelejen Negara Adakan Vaksinasi Lanjutan Untuk Para Pelajar di SMAN 5 Bandung

"Kami juga akan sediakan masker bagi oara jemaah Mesjid Agung Kota Bandung yang tidak membawa atau memiliki masker," jelas Yahya.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah