Pemkot Kota Bandung Terapkan Peraturan Ganjil Genap Saat PPKM Level 4 di Kota Bandung

- 14 Agustus 2021, 13:55 WIB
Pemkot Bandung Terapkan Ganjil Genap Saat PPKM Level 4
Pemkot Bandung Terapkan Ganjil Genap Saat PPKM Level 4 /Humas Bandung.

MATA BANDUNG - Untuk menekan penyebaran Covid -19 di Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung menerapkan sistem ganjil genap pada hari ini 14 Agustus 2021.

Kebijakan plat nomor kendaraan bermotor dengan ganjil genap merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 sesuai dengan peraturan Wali Kota (Perwalkot Bandung)

AKBP M Rano Hadianto selaku Kasat Lantas Polrestabes Bandung membenarkan kabar tersebut sesuai dengan surat keputusan dari Dinas Perhubungan pada 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Telkom University Siap Dijadikan Sentra Vaksin di Kabupaten Bandung

Polrestabes Kota Bandung menyampaikan melalui Instagram resmi @tmcpolrestabesbandung tentang penerapan aturan plat kendaraan bermotor ganjil genap pada sabtu 14 Agustus 2021.

Sejumlah ruas jalan di Kota Bandung akan diterapkan aturan gajil genap yakni pada Jalan Ir. H. Djuanda hingga Jalan Cikapayang dan simpang Dago.

Lalu pada Jalan Asia Afrika, mencakup Jalan Tamblong sampai ke Jalan Otto Iskandardinata (Otista).

Baca Juga: Ribuan Warga Kota Bandung Gelar Doa Bersama

Akan ada pengecualian kendaraan dalam pemberlakukan ganjil genap di Kota Bandung pada PPKM Level 4, yaitu:

Halaman:

Editor: Ilhamdi T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x