466 Guru Non PNS Dapat SK Gubernur

- 13 Agustus 2021, 10:45 WIB
lustrasi 466 Guru Non PNS Dapat SK Gubernur
lustrasi 466 Guru Non PNS Dapat SK Gubernur /Tangkap Layar/sscasn.bkn.go.id

MATA BANDUNG — Dinas Pendidikan Jabar menyerahkan SK Penugasan guru non PNS atau Bukan Pegawai Negeri Sipil Bersertifikat Pendidik pada SMA, SMK dan SLB Negeri di Jabar Tahun 2021.

Sebanyak 466 guru non PNS yang berada di lingkup Disdik Provinsi Jabar mendapatkan SK tersebut yang diberikan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada lima perwakilan secara virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung.

Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni berijazah S1 linier dengan mata pelajaran yang diampu. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru pengganti pada SMA/SMK/SLB negeri oleh kepala satuan pendidikan.

Baca Juga: Kode Redeem PUBGM Terbaru Bulan ini 2021, Ayo klaim Sebelum Expired

Baca Juga: Esport Dikabarkan akan Masuk di Olimpiade Paris 2024, Ini Penjelasannya

Terdaftar dalam data pokok pendidik pada SMA/SMK/SLB negeri induknya. Dinyatakan lulus pendidikan profesi guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik.

Menurut Gubernur, SK penugasan itu diberikan kepada para guru non- PNS yang memang telah memenuhi syarat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Nah, kemudian SK penugasan ini diberikan kepada yang memenuhi syarat sekitar 466 nanti akan terus diberikan juga oleh Disdik Jabar. Syarat ini juga menjadi tambahan tunjangan. Sehingga 466 yang gelombang ini bisa mendapatkan penghasilan untuk kesejahteraan di rumah masing-masing,” ucap kang Emil.

Pemda Provinsi Jabar, kata Gubernur, berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang mengabdikan ilmunya di SMA/SMK/SLB. “Kami komitmen juga meningkatkan kesejahteraan untuk guru honorer di SMA/SMK/SLB” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah